Apakah Anda seorang investor? Cek kembali perusahaan investasi Anda! Jangan sampai Anda salah berinvestasi di perusahaan investasi bodong. Kali ini Finansialku akan merilis daftar perusahaan investasi ilegal yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Daftar Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 80 entitas atau perusahaan yang melakukan aktivitas investasi ilegal atau tanpa izin alias investasi bodong di seluruh Indonesia.
Sejak beroperasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada tahun 2013 hingga 13 Januari 2017, OJK telah menerima 801 informasi dan pernyataan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitas serta tidak berada di bawah pengawasan OJK. Sebanyak 80 perusahaan sudah dipastikan merupakan perusahaan yang menghimpun dana atau investasi tanpa menggengam izin yang jelas.
Diambil dari sikapiuangmu.ojk.g.od, berikut ini daftar dari 80 perusahaan yang tidak memiliki izin atau investasi bodong, yaitu:
- PT Cakra Pelita Investa
- PT East Cape Mining Corporation (ECMC)
- PT Eka Pioneer Assetindo
- PT Exist Assetindo
- PT Glory Golden Indonesia
- PT Golden Bird (Index Golden Bird)
- PT Golden Traders Indonesia Syariah
- PT Gracia Invexindo
- PT Indoboclub
- PT Indoglobal Samrey International
- PT Investasi Mandiri
- PT Legion Artha Mulia
- Aset Profit
- Best Link
- Bisnis Cermat Anda
- BJ City
- Blak Blakan 2
- BMA21
- CV Kebun Mas Indonesia
- Exness Trading
- Gold Union
- HKDGOOD
- http://meabisnis.com
- IndoFxExpress.com
- Clash FX
- FBS
- Gainscope
- Global Intergold
- Bossventure
- Manusia Membantu Manusia (MMM)
- Dream for Freedom
- Wandermind
- Sama sama Sejahtera (SSS)
- PT Hutara Surya Pratiwi
- PT Golden Mandiri Investama
- PT Keadilan Semesta
- PT Mahesa Alam Semesta
- Ingon
- Bank Forex Cash (BFC)
- Iswindo
- JP5000
- Kokajang Community
- KFC Club
- Money
- One Coin
- PT Buana Kemilau Persada (Mitra Gold)
- Profit Juara
- PT Baskara Gold
- PT Mitra Super Sejahtera Indonesia (MISSI)
- PT Peresseia Mazeaa Dwisapta Abadi (Primaz)
- PT Sejati Maju Bersama
- PT Cakrabuana Suskes Indonesia
- Indo Success Club
- PT Alsi Investindo Utama
- Fa Liang
- PT Multi Sejahtera
- Q Net Internasional Ltd
- PT Sukses Bangun Indonesia
- PT Crown Indonesia Makmur
- GNR Coin
- Platinum Resign
- PT Alsi Investindo Utama
- PT Virgin Gold Mining Corporation
- PT Wein Group
- Bina Usaha Mitra Sehat Sejahtera (BUMSS)
- Rapid Gold and Currency Exchange
- Saranciptaonline
- Mayagold
- Ruame
- Amoeba Internasional
- Talk Fusion
- 2 Dollars Clubs
- Number One Community
- PT Inti Benua Indonesia
- PT Compact Sejahtera Group (Compact 500)
- PT Inlife Indonesia
- Koperasi Segitiga Bermuda (ProfitWin 77)
- PT Cipta Multi Bisnis Group
- PT Mi One Global Indonesia
Dikutip dari laman liputan6.com, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan saat Konferensi Pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (20/1/2017):
“Ada 80 perusahaan yang benar-benar tidak jelas izinnya di periode 2013-2016. Ini daftarnya sudah kami upload di Investor Alert Portal (IAP) supaya memudahkan masyarakat,”
Mengacu pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas untuk melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mencegah adanya kerugian konsumen keuangan akibat investasi bodong.
Jadilah Investor Cerdas!
Bagi Anda yang akan menjadi seorang investor ataupun sudah menjadi investor, ada baiknya cek kembali perusahaan yang akan Anda ikuti. Jadilah investor yang cerdas agar tidak terjerumus rayuan perusahaan investasi bodong.
Jangan lupa bagikan informasi ini kepada pasangan Anda, saudara-saudara Anda dan teman-teman Anda, karena mereka juga harus tahu informasi mengenai investasi bodong.
Menurut pendapat Anda, apa yang perlu kita lakukan agar kita tidak melakukan investasi pada perusahaan yang dinilai tidak memiliki legalitasnya? Silakan tulis pendapat Anda terkait pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Terima kasih
Sumber: https://www.finansialku.com
Comments
Post a Comment